Menjadi Presiden merupakan profesi yang sangat diimpi-impikan oleh banyak orang, namun tanggungjawab Presiden begitu besar karena menjadi kepala negara dan kepala pemerintah sekaligus. Maka tidak heran apabila gaji pokok presiden tinggi dibandingkan dengan profesi yang lainnya. Tidak hanya mendapatkan gaji pokok setiap bulannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan yang bisa dibilang lebih tinggi daripada gaji pokok ataupun penghasilannya dan presiden juga akan diberikan fasilitas oleh negara setiap bulannya.
Di Indonesia gaji pokok presiden beserta tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan administrasi presiden dan wakil presiden. Sedangkan dalam pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan tentang gaji pokok presiden yang diberikan sebanyak 6 kali lebih tinggi daripada pejabat yang lainnya. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden ialah 4 kali lebih besar daripada pejabat lainnya.
Rincian Gaji Presiden beserta Wakil Presiden dan Tunjangannya
Besarnya gaji presiden saat ini yaitu presiden Jokowi mendapatkan 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat lainnya. Maka dapat dihitung bahwa gaji presiden setiap bulannya yaitu sebesar 6xRp 5.040.000= Rp 30.240.000 itu semua belum termasuk dengan tunjangan, sedangkan untuk wakil presiden gaji tiap bulannya mendapatkan sebesar 4 kali gaji pokok pejabat lainnya yaitu 4xrp 5.040.000= Rp 20.160.000 yang akan didapat oleh wakil presiden setiap bulannya.
Sedangkan untuk tunjangan presiden beserta wakil presiden 2022 ialah sebagai berikut:
- Tunjangan untuk jabatan Presiden yaitu sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya
- Tunjangan untuk Wakil Presiden sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) setiap bulannya
- Tunjangan untuk Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebesar Rp. 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) setiap bulannya
- Tunjangan untuk Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya
- Tunjangan untuk Pejabat yang pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara dengan sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah) setiap bulannya
- Tunjangan untuk Ketua Muda Mahkamah Agung dengan besar Rp. 7.938.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulannya
- Tunjangan untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Hakim Anggota Mahkama Agung (MA) dengan besar Rp. 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai gaji pokok presiden dan wakil presiden beserta dengan tunjangannya. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat bagi kalian yang ingin mengetaui gaji presiden dan wakil presiden. Terima kasih!